
Reformasi Perpajakan telah bergulir.
UU PPh yang pernah berlaku:
UU No. 7 Th 1983=>UU No. 7 Tahun 1991=>UU No.10 Tahun 1994=>UU No.17 Th 2000=>UU No.36 Th 2008
UU PPh No.36 Th 2008 mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2009 dengan
beberapa inti perubahan di dalam ketentuan perpajakannya, eg.:
- Pemberian insentif bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, seperti pembebasan fiskal luar negeri mulai tahun 2009, pengenaan tarif PPh yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP.
- Perubahan dengan menurunkan Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak Badan yang telah go-public dan melepaskan sahamnya minimal 40% di lantai bursa; yaitu diberikan diskon 5% dari tarif PPh Badan.
- Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah (50% lebih rendah) dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak yang tergolong sebagai perusahaan kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga kelak tarif PPh untuk UMKM adalah sekitar 14% di tahun 2009 dan 12,5% di tahun berikutnya.
- Menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari Rp 15.840.000 setahun.
- Pengenaan PPh untuk Surplus yang diperoleh Bank Indonesia.
....................(continued)
Ref:Klinik-pajak.com ;Tax Learning;
Naskah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
0 komentar:
Posting Komentar