Senin, 25 Januari 2010

Tax-Clinic: Inti Reformasi UU PPh lama ke UU 36 Th 2008 (in process..............)

























Reformasi Perpajakan telah bergulir.

UU PPh yang pernah berlaku:
UU No. 7 Th 1983=>UU No. 7 Tahun 1991=>UU No.10 Tahun 1994=>UU No.17 Th 2000=>UU No.36 Th 2008

UU PPh No.36 Th 2008 mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2009 dengan
beberapa inti perubahan di dalam ketentuan perpajakannya, eg.:

  1. Pemberian insentif bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, seperti pembebasan fiskal luar negeri mulai tahun 2009, pengenaan tarif PPh yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP.
  2. Perubahan dengan menurunkan Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak Badan yang telah go-public dan melepaskan sahamnya minimal 40% di lantai bursa; yaitu diberikan diskon 5% dari tarif PPh Badan.
  4. Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah (50% lebih rendah) dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak yang tergolong sebagai perusahaan kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga kelak tarif PPh untuk UMKM adalah sekitar 14% di tahun 2009 dan 12,5% di tahun berikutnya.
  5. Menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari Rp 15.840.000 setahun.
  6. Pengenaan PPh untuk Surplus yang diperoleh Bank Indonesia.



....................(continued)
Ref:Klinik-pajak.com ;Tax Learning;
Naskah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 My Mind in Side. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Blogger Showcase